Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tapanrejo berlangsung pada Sabtu, 16 Mei 2026. Kegiatan yang bertempat di Balai Desa Tapanrejo ini berjalan dengan tertib dan lancar sejak pagi hari. Para pengurus wilayah berdatangan ke lokasi untuk memberikan hak pilih mereka guna menentukan perwakilan yang akan duduk di keanggotaan BPD untuk periode selanjutnya.
Pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos para calon anggota BPD pada surat suara yang telah disediakan. Sistem pemungutan suara ini diatur berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil), di mana yang memiliki hak pilih adalah para Ketua RT dan Ketua RW sesuai dengan wilayah dapil masing-masing. Semoga anggota BPD yang terpilih dapat mengemban amanah dengan baik, menyalurkan aspirasi masyarakat secara tepat, serta membawa kemajuan bagi Desa Tapanrejo.
